LSP SMKN 2 Tuban
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. Lembaga Sertifikasi Profesi SMK Negeri 2 Tuban adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga SMK Negeri 2 Tuban yang diregistrasi oleh BNSP.
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
LSP SMK Negeri 2 Tuban mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LSP SMK Negeri 2 Tuban mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
VISI & MISI
VISI
Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang menjamin kompetensi tenaga kerja yang mampu bersaing, professional, berakhlak mulia dan berwawasan lingkungan.
MISI
- LSP SMK Negeri 2 Tuban menjamin menerapkan pedoman BNSP tahun 2014 dan ISO 17024
- LSP SMK Negeri 2 Tuban siap melaksanakan sertifikasi kompetensi secara profesional dan mampu bersaing.
- Memberikan pelayanan uji sertifikasi kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan .
- Menjadi LSP yang menjamin ketidakperpihakan ,kejujuran, kedisiplinan dan berwawasan lingkungan.
- Menghasilkan tenaga kerja bersertifikat kompetensi yang profesional dan berakhlak mulia.

Feature content from your site'sblog
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.